Pernyataan Tegas Ketua Umum PSHT Pusat Kangmas R Moerdjoko, HW Dalam Tragedi Pengeroyokan Anggota Polisi di Jember

SURABAYA - Ketua Umum PSHT Pusat Kangmas R Moerdjoko, HW mengatakan, bahwa belasan orang anggotanya itu tidak mendapat pendampingan hukum karena ditengarai melakukan pelanggaran hukum sesuai perundang-undangan yang berlaku, hingga akhirnya menyandang status sebagai tersangka.

Sumber: SASTRONEGORO-Teratetv.

surabaya jatim psht pusat tragedi pengeroyokan anggota polisi di jember
Agung widodo

Agung widodo

Artikel Sebelumnya

PLN UPL Boja Cabut Meteran Tanpa Surat Pemberitahuan,...

Artikel Berikutnya

Tebar Cinta Kasih Kepada Umat, Roy Besi...

Berita terkait

Rekomendasi

Mengenal Lebih Dekat Koperasi
Hana Rawhiti Maipi-Clarke: Anak Muda yang Mengguncang Parlemen Selandia Baru
Hendri Kampai: Rapat Kerja dengan Jaksa Agung RI, Komisi III DPR RI Makin Menyala
Peduli Iingkungan, Panglima TNI Tanam Pohon dan Tebar Benih Ikan di Area Mabes TNI
Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara Bersama Letkol Tituler Deddy Corbuzier di Kodim 05/07 Bekasi

Ikuti Kami